Rabu, 02 Mei 2012

Kurangnya Kemauan Politik dan Alokasi Anggaran untuk Kesehatan Reproduksi Perempuan



Oleh : Rahayuningtyas
Pemerintah sebenarnya sudah memiliki dasar hokum yang jelas tentang kewajiban memebrikan pelayanan untuk masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan (UU No. 36/2009 pasal 3). Selain itu ketetapan tentang anggaran kesehatan juga sudah di atur baik untuk pemerintah pusat, yaitu sebesar 5% dari total APBN untuk kesehatan diluar gaji dan 10% untuk pemerintah daerah diluar gaji.
Alokasi anggaran kesehatan reproduksi perempuan dapat dilihat melalui identifikasi program dan kegiatan yang berhubungan dengan penurunan AKI.  Dari 6 Kabupaten dan 1 Kota yang diteliti, hanya Jembrana (10%) dan Lebak (10,7%) yang menjalankan mandate UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.  Daerah lainnya menjadikan PAD dan DBH yang kecil dan hanya mengandalkan DAU untuk memenuhi kebutuhan daerah sebagai alasan tidak dapat menjalankan amanah UU tersebut. Hal ini menjadi ironi sebab Lombok Tengah, Sumba Barat, dan Lampung Utara memiliki kemampuan fiscal yang sama denagn Jembrana dan Lebak, Bahkan lebih ironis lagi, Surakarta dan Insramayu  yang kemampuannya dua kali lipat dari Jembrana dan Lebak, mengaku tidak mampu menjalankan amanah UU tersebut. Jadi dapat diketahui bahwa yang dapat menyelamatkan hidup perempuan miskin adalah kemampuan politik pemerintah dalam memenuhi mandate UU Kesehatan, bukan DAU atau PAD.

Kabupaten Lampung Utara

Dalam APBD Kabupaten Lampun Utara, Anggaran untuk kesehatan hanya sebesar 8% dari totalnya, angka tersebut belum memenuhi mandat UU kesehatan. Ditambah lagi anggaran kesehatan per kapita sebesar Rp.75.000,- yang juga belum memenuhi standar MDGs Rp.120.000,- per kapita.
Dari 8% anggaran tersebut, dana yang dikhususkan untuk keselamatan ibu melahirkan dan anak hanya Rp.27 juta atau 0.06% dari total APBD. Karena berada di bawah pelayanan kesehatan, maka kesehatan reproduksi perempuan juga menerima alokasi dana dari anggaran program KB dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 211,9 juta.

Kabupaten Lebak

Diantara 7 kabupaten/kota tempat dilakukannya penelitian, Kabupaten Lebak memiliki anggaran kesehatan paling besar yaitu sebesar Rp.75,6 milyar (10,7% dari APBD) atau Rp.64.319 per kapita. Angka tersebut memang sudah memenuhi mandate UU kesehatan namun belum memenuhi target MDGs. Berdasarkan penelitian selanjutnya ternyata angka ini digunakan untuk memenuhi 3 aspek yaitu pelayanan kesehatan, RSUD dan Puskesmas, artinya mereka membutuhkan dana pegawai administrasi mencapai Rp11,2 milyar. Alokasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat hanya sebesar Rp.45 milyar.
Pemerintah Kabupaten Lebak menggunakan lebih dari setengah anggaran kesehatan di luar program untuk kebutuhan perbaikan infrastruktur RSUD.  Hal ini menunjukkan pemerintah kurang memprioritaskan peningkatan pelayanan kesehatan. Namun demikian, pemerintah Lebak cukup memperhatikan masalah kesehatan reproduksi perempuan. Terbukti dengan adanya alokasi sebesar Rp.900 juta untuk program kesehatan reproduksi perempuan.

Kabupaten Indramayu

Pemerintah Kabupaten Indramayu mengalokasikan Rp.73,6 milyar (7,3% APBD) untuk anggaran kesehatan atau secara per kapita Rp.41.838,-. Hal ini belum memenuhi standar, baik UU kesehatan maupun target MDGs. Dari alokasi kesehatan yang digunakan untuk menurunkan AKI sebesar Rp.18 juta dari total anggaran kesehatan. Pemerintah Kab. Indramayu juga memberikan alokasi lain untuk kesehatan reproduksi perempuan termasuk KB sebesar Rp.1,034 milyar.

Kota Surakarta

Kota Surakarta mengalokasikan dana APBD nya untuk kesehatan sebesar Rp.37 milyar (5,8%) atau secara per kapita Rp.65.934,-. Anggaran yang dikhususkan untuk menurunkan AKI sebesar Rp.441 juta. Selain itu pemerintah juga mengalokasikan dana untuk peningkatan kesehatan reproduksi perempuan sebesar Rp.493 juta.

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Jembrana sudah memenuhi mandate UU kesehatan sekaligus memenuhi target MDGs, dimana Kabupaten ini mengalokasikan dana APBD Rp.38,8 milyar (10%) atau Rp.151.043 per kapita. Dari angka ini, penggunaan untuk menurunkan AKI sebesar Rp.300 juta. Selain itu dana untuk peningkatan kesehatan reproduksi perempuan sebesar Rp.170 juta.

Kabupaten Lombok Tengah

Rp.42,7 milyar atau sebesar 7,1% dana APBD digunakan Kabupaten Lombok Tengah untuk anggaran kesehatan, artinya secara per kapita Rp.57.740,-. Angka ini belum memenuhi mandate UU sekaligus target MDGs. Sayangnya, sana ini pun tidak ada alokasi khusus untuk penurunan AKI. Perhatian pemerintah daerah terkait kesehatan reproduksi perempuan juga masih sangat rendah, terbukti dengan tidak adanya dana untuk peningkatan kesehatan reproduksi perempuan termasuk KB.

Kabupaten Sumba Barat

Kabupaten Sumba Barat mengalokasikan dana APBD Rp.38 milyar (9%) atau Rp.95.182 per kapita. Dari angka ini, tidak ada anggaran khusus untuk menurunkan AKI. Namun demikian, pemerintah Kabupaten Sumba Barat memberikan dana untuk peningkatan kesehatan reproduksi perempuan sebesar Rp.493 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar