Oleh : Rahayuningtyas
Pemerintah sebenarnya sudah memiliki dasar
hokum yang jelas tentang kewajiban memebrikan pelayanan untuk masyarakat, baik
laki-laki maupun perempuan (UU No. 36/2009 pasal 3). Selain itu ketetapan
tentang anggaran kesehatan juga sudah di atur baik untuk pemerintah pusat,
yaitu sebesar 5% dari total APBN untuk kesehatan diluar gaji dan 10% untuk
pemerintah daerah diluar gaji.
Alokasi anggaran kesehatan reproduksi
perempuan dapat dilihat melalui identifikasi program dan kegiatan yang
berhubungan dengan penurunan AKI. Dari 6
Kabupaten dan 1 Kota yang diteliti, hanya Jembrana (10%) dan Lebak (10,7%) yang
menjalankan mandate UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Daerah lainnya menjadikan PAD dan DBH yang
kecil dan hanya mengandalkan DAU untuk memenuhi kebutuhan daerah sebagai alasan
tidak dapat menjalankan amanah UU tersebut. Hal ini menjadi ironi sebab Lombok
Tengah, Sumba Barat, dan Lampung Utara memiliki kemampuan fiscal yang sama
denagn Jembrana dan Lebak, Bahkan lebih ironis lagi, Surakarta dan Insramayu yang kemampuannya dua kali lipat dari
Jembrana dan Lebak, mengaku tidak mampu menjalankan amanah UU tersebut. Jadi
dapat diketahui bahwa yang dapat menyelamatkan hidup perempuan miskin adalah
kemampuan politik pemerintah dalam memenuhi mandate UU Kesehatan, bukan DAU
atau PAD.
Kabupaten Lampung Utara
Dalam APBD Kabupaten Lampun Utara, Anggaran
untuk kesehatan hanya sebesar 8% dari totalnya, angka tersebut belum memenuhi mandat
UU kesehatan. Ditambah lagi anggaran kesehatan per kapita sebesar Rp.75.000,-
yang juga belum memenuhi standar MDGs Rp.120.000,- per kapita.
Dari 8% anggaran tersebut, dana yang
dikhususkan untuk keselamatan ibu melahirkan dan anak hanya Rp.27 juta atau
0.06% dari total APBD. Karena berada di bawah pelayanan kesehatan, maka
kesehatan reproduksi perempuan juga menerima alokasi dana dari anggaran program
KB dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 211,9 juta.
Kabupaten Lebak
Diantara 7 kabupaten/kota
tempat dilakukannya penelitian, Kabupaten Lebak memiliki anggaran kesehatan
paling besar yaitu sebesar Rp.75,6 milyar (10,7% dari APBD) atau Rp.64.319 per
kapita. Angka tersebut memang sudah memenuhi mandate UU kesehatan namun belum
memenuhi target MDGs. Berdasarkan penelitian selanjutnya ternyata angka ini
digunakan untuk memenuhi 3 aspek yaitu pelayanan kesehatan, RSUD dan Puskesmas,
artinya mereka membutuhkan dana pegawai administrasi mencapai Rp11,2 milyar.
Alokasi yang dirasakan langsung oleh masyarakat hanya sebesar Rp.45 milyar.
Pemerintah Kabupaten Lebak
menggunakan lebih dari setengah anggaran kesehatan di luar program untuk
kebutuhan perbaikan infrastruktur RSUD.
Hal ini menunjukkan pemerintah kurang memprioritaskan peningkatan
pelayanan kesehatan. Namun demikian, pemerintah Lebak cukup memperhatikan
masalah kesehatan reproduksi perempuan. Terbukti dengan adanya alokasi sebesar
Rp.900 juta untuk program kesehatan reproduksi perempuan.
Kabupaten Indramayu
Pemerintah Kabupaten
Indramayu mengalokasikan Rp.73,6 milyar (7,3% APBD) untuk anggaran kesehatan
atau secara per kapita Rp.41.838,-. Hal ini belum memenuhi standar, baik UU
kesehatan maupun target MDGs. Dari alokasi kesehatan yang digunakan untuk
menurunkan AKI sebesar Rp.18 juta dari total anggaran kesehatan. Pemerintah
Kab. Indramayu juga memberikan alokasi lain untuk kesehatan reproduksi
perempuan termasuk KB sebesar Rp.1,034 milyar.
Kota Surakarta
Kota Surakarta
mengalokasikan dana APBD nya untuk kesehatan sebesar Rp.37 milyar (5,8%) atau
secara per kapita Rp.65.934,-. Anggaran yang dikhususkan untuk menurunkan AKI
sebesar Rp.441 juta. Selain itu pemerintah juga mengalokasikan dana untuk
peningkatan kesehatan reproduksi perempuan sebesar Rp.493 juta.
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Jembrana sudah
memenuhi mandate UU kesehatan sekaligus memenuhi target MDGs, dimana Kabupaten
ini mengalokasikan dana APBD Rp.38,8 milyar (10%) atau Rp.151.043 per kapita.
Dari angka ini, penggunaan untuk menurunkan AKI sebesar Rp.300 juta. Selain itu
dana untuk peningkatan kesehatan reproduksi perempuan sebesar Rp.170 juta.
Kabupaten Lombok Tengah
Rp.42,7 milyar atau sebesar
7,1% dana APBD digunakan Kabupaten Lombok Tengah untuk anggaran kesehatan,
artinya secara per kapita Rp.57.740,-. Angka ini belum memenuhi mandate UU
sekaligus target MDGs. Sayangnya, sana ini pun tidak ada alokasi khusus untuk
penurunan AKI. Perhatian pemerintah daerah terkait kesehatan reproduksi perempuan
juga masih sangat rendah, terbukti dengan tidak adanya dana untuk peningkatan
kesehatan reproduksi perempuan termasuk KB.
Kabupaten Sumba Barat
Kabupaten Sumba Barat
mengalokasikan dana APBD Rp.38 milyar (9%) atau Rp.95.182 per kapita. Dari
angka ini, tidak ada anggaran khusus untuk menurunkan AKI. Namun demikian,
pemerintah Kabupaten Sumba Barat memberikan dana untuk peningkatan kesehatan
reproduksi perempuan sebesar Rp.493 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar