Kamis, 18 Desember 2014

Bias HAK SESAMA MUSLIM (BAGIAN 2)

HAK SESAMA MUSLIM (BAGIAN 2)

Oleh Ustadz Firanda Andirja, MA
---------------------

Assalaamu'alaykum warahmatullah wabarakaatuh

Alhamdulillah wash sholaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillah.

Para ikhwan dan akhwat, kita lanjutkan pelajaran kemarin. Sekarang kita sampai pada hak yang ke-2 dari 6 hak seorang muslim terhadap yang lainnya.

Kata Nabi صلّى اللّه عليه وسلّم :

وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ

Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.

Sebagian ulama berpendapat bahwasanya hadits ini umum mencakup segala undangan, apakah undangan makan, undangan ke rumahnya. Namun jumhur ulama (mayoritas ulama) menbatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah. Karena dalam hadits disebutkan : Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, kata Nabi صلّى اللّه عليه وسلّم maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan RasulNya. Ini menunjukknn bahwasanya memenuhi undangan walimah pernikahan maka ini hukumnya adalah wajib.

Hanya saja para ulama mengatakan jika ternyata ada udzur atau ada kemungkaran dalam walimah tersebut maka seseorang tidak wajib untuk hadir. Contohnya dalam walimah tersebut ada ikhtilat, campur laki-laki dengan wanita sementara kita tahu seorang wanita atau seorang ibu-ibu tatkala menghadiri acara walimah maka dia berhias dengan seindah-indahnya, dia bersolek dengan secantik-cantiknya. Kemudian bercampur baur dengan laki-laki hanya dilihat oleh lelaki yang lain, bisa jadi dia tidak memakai jilbab, terbuka auratnya maka dalam kondisi seperti ini, seseorang tidak wajib untuk menghadiri walimahnya.

Jika dia tahu walimahnya seperti itu, maka dia datang sebelum walimah atau dia datang setelah walimah agar menyenangkan hati saudaranya yang mengundang, bisa sebelum walimah atau sesudah walimah.

Kemudian misalnya kemungkaran yang ada misalnya dalam walimah tersebut ternyata ada khamr, ada bir, ada wine yang disebarkan maka ini juga tidak boleh menghadiri acara seperti ini.

Contohnya juga diantara kemungkaran ada di walimah misalnya nanggap penyanyi dangdut, penyanyi dangdut diundang, kemudian joget-joget kemudian menampakkan auratnya dan keindahan lekukan tubuhnya maka ini juga tidak wajib bagi kita untuk hadir.

Demikian juga misalnya ternyata dalam acara walimah tersebut yang diundang hanyalah orang-orang kaya, orang-orang miskin tidak diundang, orang-orang sekitar tetangganya tidak diundang, maka ini adalah syarruth tho'am (makanan yang terburuk), kita tidak hadir dalam acara seperti ini.

Demikian juga para ulama menyebutkan, tidak wajib kita menghadiri walimah jika ternyata untuk ke acara tersebut butuh safar, maka tidak wajib kita untuk menghadiri walimah tersebut.

Namun yang perlu saya ingatkan, jika ternyata yang mengundang acara walimah tersebut adalah kerabat kita, sepupu kita atau keluarga dekat kita maka memang dari sisi walimahnya tidak wajib tetapi dari sisi dia adalah kerabat maka kita hendaknya hadir. Kita khawatir kalau kita tidak hadir akan membuat dia marah sehingga kita bisa terjerumus dalam memutuskan silaturahmi.

Oleh karenanya, kita melihat acara walimah dari sisi walimahnya dan juga dari sisi kerabat. Kalau kerabat maka kita berusaha menghadiri meskipun harus bersafar.

Kemudian point berikutnya, yaitu yang ke-3, kata Nabi:

وَإِذَا اسْتَنْصَحَك  فَانْصَحْه

Jila dia minta nashihat kepadamu maka nashihatilah dia.

Seseorang disunnahkan untuk menashihati saudaranya. Ada seorang shahabat yang mengatakan : 

بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى إِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ

Kami membai'at Nabi صلّى اللّه عليه وسلّم berjanji untuk senantiasa sholat, senantiasa membayar zakat dan senantiasa menashihati setiap muslim.

Namun kata para ulama, menashihati seorang muslim secara kita yang mulai maka hukumnya sunnah. Tetapi jika dia datang minta kepada kita nashihat maka wajib bagi kita untuk menashihatinya.

Terkadang seorang muslim datang kepada kita punya permasalahan minta nashihat maka kita kalau mampu kita nashihati. Jangan kita pelit dengan nashihat, kalau kita mampu nashihati, kasih pengarahan, kasih arahan berdasarkan pengalaman kita, berdasarkan dalil.

Ketika seorang datang pada kita mengatakan : "Ustadz, ada orang ingin melamar putri saya, bagaimana menurut antum, antumkan mengenal orang tersebut". Maka kita berusaha menjelaskan dengan jelas bahwa orang ini bagaimana, kebaikannya bagaimana, keburukannya bagaimana, menurut kita bagus atau tidak, seakan-akan kita menjadi posisi sebagai dia. Ini namanya benar-benar kita seorang naashih. Benar-benar memberi nashihat bagi saudara kita. nashihat itu artinya apa? Ingin memberikan kebaikan bagi saudara kita.

Kemudian perkara berikutnya yang ke-4 kata Nabi صلّى اللّه عليه وسلّم:

وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ

Jika dia bersin, kemudian dia mengucapkan "alhamdulillah" maka jawablah dengan "yarhamukallah".

Nanti pembahasan ini secara detail akan datang pada hadits-hadits berikutnya.

Kemudian kata Nabi صلّى اللّه عليه وسلّم yang ke-5:

وَ إِذاَ  مَرِضَ  فَعُدْهُ

Jika dia sakit maka jenguklah dia.

Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah artinya orang sakit tidak semua orang harus mengunjungi, tidak. Tapi fardhu kifayah, jika sebagian orang sudah mengunjungi, sudah cukup. Kalau ternyata saudara kita ini sakitnya lama, jangan kita mencukupkan hanya mengunjunginya sekali tapi bisa berkunjung berulang-ulang. Kita kunjungi dan bercengkrama dengan dia, menghilangkan kesedihannya, kita bawa oleh-oleh buat dia.

Bahkan para ulama mengatakan bahkan meskipun dia dalam keadaan tidak sadar. Misalnya dia pingsan, kita kunjungi dia, tidak jadi masalah. Karena paling tidak kita bisa do'akan dia meskipun dia tidak tahu tapi Allah tahu kita sudah mengunjungi dia. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, ada yang cerita tadi si fulan mengunjungimu, maka ini akan menyenangkan hatinya, ternyata si fulan perhatian sama saya sehingga dia tidak jadi berburuk sangka. Atau keluarganyapun tahu ternyata kita mengunjungi dia dan ini menyenangkan hati keluarganya.

Kemudian point yang ke-6:

وَإِذاَ  ماَتَ فاتـْبَعْهُ

Jika dia meninggal maka ikutilah jenazahnya.

Dan kita tahu bahwasanya seorang yang muslim tatkala meninggal juga dimuliakan Allah سبحانه وتعالى sehingga yang menyolatkannya akan mendapatkan pahala 1qirath. 1 qirath seperti gunung Uhud dan orang yang mengikuti jenazah sampai mengkafankannya, sampai menguburkannya, maka dia akan mendapatkan 2 qirath, yaitu masing-masing qirathnya besarnya seperti gunung Uhud.

----------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar