Senin, 04 Juni 2012

Perempuan : Menjadi yang termisikin di antara yang miskin


Sebagai Negara berkembang, angka kemiskinan di Indonesia masih cukup tinggi. Dengan menggunakan indikator Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) tentang kemiskinan, angka pnduduk miskin di Indonesia per September 2011 masih mencapai 12,36%. Angka persentase tersebut mungkin terlihat kecil, namun jika dibandingkan dengan total penduduk Indonesia saat ini maka jumlah penduduk miskin mencapai 29,89 juta jiwa.[1] Mengupas lebih dalam, kemiskinan di Indonesia ternyata masih berwajah perempuan karena masih banyaknya hak-hak perempuan yang belum terpenuhi sebagai warga Negara Indonesia.
Dunia Internasional memang sudah memiliki CEDAW (Committee in the Elimination of Discrimination Against Women)  yang memuat nilai-nilai kesetaraan sehingga perempuan mendapatkan hak-haknya untuk bisa menjalani hidup dengan baik. Pemerintah Indonesia sendiri sudah memiliki banyak kebijakan mulai dari UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memuat pasal-pasal anti diskriminasi terhadap perempuan, hingga PP No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender untuk Pembangunan Nasional, yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak perempuan sebagai warga Negara untuk terlibat aktif dalam pembangunan nasional di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan perempuan dapat ikut terlibat mengupayakan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Banyak kegiatan pemberdayaan perempuan dilakukan demi mengurangi kemiskinan berbasis gender. Namun kenyataan yang ada masih sangat jauh dari harapan. Dukungan pemerintah berupa kebijakan yang ada ternyata belum cukup mengubah wajah kemiskinan di Indonesia. Perempuan masih saja menjadi pihak termiskin diantara yang miskin. Sebagai ibu rumah tangga, perempuan memiliki beban mengurus semua tugas rumah tangga di rumah sehingga tidak mampu melakukan tugas pekerjaan di luar rumah seperti suami mereka. Pola dunia kerja saat ini masih sangat maskulin, banyak hal yang menjadi kendala bagi perempuan untuk bekerja di lapangan pekerjaan tertentu dan/atau menduduki jabatan tertentu karena alasan urusan domestic di rumah. Tugas Negara adalah memberikan fasilitas agar perempuan dapat produktif bekerja tanpa harus meninggalkan perannya sebagai ibu rumah tangga. System yang ada memaksa perempuan untuk memilih dua jalur berbeda, apakah menjadi ibu rumah tangga atau wanita karir yang notabene mengurangi peran mereka sebagai ibu rumah tangga. Dan hingga saat ini belum ada komitmen baik pemerintah maupun perusahaan yang mampu memfasilitasi kebutuhan perempuan untuk menjalankan peran gandanya dengan baik.
Pengetahuan dan komitmen pemerintah menjadi sangat penting karena akan sangat berbahaya jika program pengentasan kemiskinan di Indonesia didasarkan pada asusmsi bahwa dengan pemberdayaan perempuan maka akan toomatis mengatasi persoalan kemiskinan berbasis gender. Pemerintah seharusnya memiliki komitmen penuh untuk mendukung perempuan menjadi produktif untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Bukan hanya sekadar kebijakan, pengaturan program di tataran teknis pun seharusnya diatur berdasarkan kebutuhan perempuan.

Kata kunci : perempuan, kemiskinan, kebijakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar