Sebagai Negara
berkembang, angka kemiskinan di Indonesia masih cukup tinggi. Dengan
menggunakan indikator Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) tentang
kemiskinan, angka pnduduk miskin di Indonesia per September 2011 masih mencapai
12,36%. Angka persentase tersebut mungkin terlihat kecil, namun jika
dibandingkan dengan total penduduk Indonesia saat ini maka jumlah penduduk
miskin mencapai 29,89 juta jiwa.[1]
Mengupas lebih dalam, kemiskinan di Indonesia ternyata masih berwajah perempuan
karena masih banyaknya hak-hak perempuan yang belum terpenuhi sebagai warga
Negara Indonesia.
Dunia
Internasional memang sudah memiliki CEDAW (Committee in the Elimination of
Discrimination Against Women) yang
memuat nilai-nilai kesetaraan sehingga perempuan mendapatkan hak-haknya untuk
bisa menjalani hidup dengan baik. Pemerintah Indonesia sendiri sudah memiliki
banyak kebijakan mulai dari UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang
memuat pasal-pasal anti diskriminasi terhadap perempuan, hingga PP No. 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender untuk Pembangunan Nasional, yang bertujuan
untuk memenuhi hak-hak perempuan sebagai warga Negara untuk terlibat aktif
dalam pembangunan nasional di Indonesia.
Dengan adanya
kebijakan tersebut diharapkan perempuan dapat ikut terlibat mengupayakan
pengentasan kemiskinan di Indonesia. Banyak kegiatan pemberdayaan perempuan
dilakukan demi mengurangi kemiskinan berbasis gender. Namun kenyataan yang ada
masih sangat jauh dari harapan. Dukungan pemerintah berupa kebijakan yang ada
ternyata belum cukup mengubah wajah kemiskinan di Indonesia. Perempuan masih
saja menjadi pihak termiskin diantara yang miskin. Sebagai ibu rumah tangga,
perempuan memiliki beban mengurus semua tugas rumah tangga di rumah sehingga
tidak mampu melakukan tugas pekerjaan di luar rumah seperti suami mereka. Pola
dunia kerja saat ini masih sangat maskulin, banyak hal yang menjadi kendala
bagi perempuan untuk bekerja di lapangan pekerjaan tertentu dan/atau menduduki
jabatan tertentu karena alasan urusan domestic di rumah. Tugas Negara adalah
memberikan fasilitas agar perempuan dapat produktif bekerja tanpa harus
meninggalkan perannya sebagai ibu rumah tangga. System yang ada memaksa
perempuan untuk memilih dua jalur berbeda, apakah menjadi ibu rumah tangga atau
wanita karir yang notabene mengurangi peran mereka sebagai ibu rumah tangga.
Dan hingga saat ini belum ada komitmen baik pemerintah maupun perusahaan yang
mampu memfasilitasi kebutuhan perempuan untuk menjalankan peran gandanya dengan
baik.
Pengetahuan dan
komitmen pemerintah menjadi sangat penting karena akan sangat berbahaya jika
program pengentasan kemiskinan di Indonesia didasarkan pada asusmsi bahwa
dengan pemberdayaan perempuan maka akan toomatis mengatasi persoalan kemiskinan
berbasis gender. Pemerintah seharusnya memiliki komitmen penuh untuk mendukung
perempuan menjadi produktif untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Bukan
hanya sekadar kebijakan, pengaturan program di tataran teknis pun seharusnya
diatur berdasarkan kebutuhan perempuan.
Kata kunci :
perempuan, kemiskinan, kebijakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar